DPR Gelar Uji Kelayakan untuk 24 Calon Duta Besar, Arah Baru Diplomasi Indonesia Ditentukan

 

Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 24 calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) yang diajukan oleh Presiden. Proses krusial ini menjadi penentu bagi para diplomat yang akan mewakili Indonesia di panggung internasional.

Uji kelayakan ini merupakan wujud mekanisme checks and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif. Visi, misi, kapasitas, serta integritas para calon akan diuji secara mendalam. Hasil dari pengujian ini akan menjadi pertimbangan utama bagi Presiden sebelum melantik dan menugaskan para diplomat ke berbagai negara sahabat.


 

Jadwal Uji Kelayakan Maraton di Senayan

 

Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengonfirmasi bahwa uji kelayakan akan diselenggarakan secara intensif selama dua hari penuh.

“Betul, Insyaallah (uji kelayakan dan kepatutan) akan dimulai besok, Selasa (16/7) dan Rabu (17/7),” ujar Meutya kepada wartawan pada Senin (15/7/2024).

Jadwal pengujian dibagi menjadi dua sesi untuk memastikan proses berjalan efektif:

  • Selasa, 16 Juli 2024: Uji kelayakan untuk 12 calon duta besar.
  • Rabu, 17 Juli 2024: Uji kelayakan untuk 12 calon duta besar sisanya.

Setelah seluruh sesi selesai, Komisi I akan menggelar rapat internal untuk merumuskan keputusan. Meutya menambahkan, rekomendasi atau pertimbangan akhir akan disampaikan secara resmi pada pekan berikutnya.


 

Daftar 24 Calon Duta Besar dan Negara Penempatan

 

Berikut adalah daftar lengkap 24 calon Dubes LBBP yang akan mengikuti uji kelayakan di Komisi I DPR:

  1. A.M. Fachir: Kerajaan Arab Saudi
  2. Ahmad Rizal Purnama: Republik Turki
  3. Arif Budimanta: Kerajaan Belanda
  4. Arrmanatha Christiawan Nasir: Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York
  5. Dian Triansyah Djani: Amerika Serikat
  6. Donny Yoesgiantoro: Republik Federal Jerman
  7. Eko Hartono: Kerajaan Spanyol & UNWTO
  8. I Gede Ngurah Swajaya: Konfederasi Swiss & Kepangeranan Liechtenstein
  9. Ichsan Fajar: Republik Sosialis Vietnam
  10. Iskandar: Republik Rakyat Tiongkok & Mongolia
  11. Letjen TNI (Purn.) I Wayan Midhio: Jepang & Federasi Mikronesia
  12. Mardyani Sriyanto: Republik Islam Pakistan
  13. Meidyatama Suryodiningrat: Rumania & Republik Moldova
  14. Mohammad Omar: Perancis, Kepangeranan Andorra, Monako, & UNESCO
  15. Ni Made Ayu Marthini: Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Jenewa
  16. Pribadi Sutiono: Republik Slovakia
  17. Ricky Suhendar: Federasi Rusia & Republik Belarus
  18. Rolliansyah Soemirat: Republik Islam Iran & Turkmenistan
  19. Salim Said: Republik Azerbaijan
  20. Siti Nugraha Mauludiah: Polandia
  21. Teuku Faizasyah: Kerajaan Norwegia & Islandia
  22. Togoga Domuara Sianturi: Republik Federal Nigeria, negara-negara Afrika Barat, & ECOWAS
  23. Wibanarto: Republik Serbia & Montenegro
  24. Yudhi Ardian: Ukraina, Republik Armenia, & Georgia

 

Fokus Penilaian dalam Uji Kelayakan

 

Komisi I DPR akan menilai para calon berdasarkan beberapa aspek krusial, antara lain:

  • Visi Strategis dan Misi Diplomatik: Kemampuan menyajikan visi-misi yang jelas dan selaras dengan kepentingan nasional untuk meningkatkan hubungan politik, ekonomi, dan sosial budaya.
  • Kapasitas dan Integritas: Penguasaan terhadap isu-isu global dan regional, serta rekam jejak dan integritas personal yang kuat, bebas dari konflik kepentingan, dan setia pada NKRI.
  • Komitmen pada Tiga Pilar Diplomasi: Strategi konkret dalam menjalankan tiga pilar utama diplomasi Indonesia:
    • Perlindungan WNI: Upaya perlindungan dan pelayanan Warga Negara Indonesia di luar negeri.
    • Diplomasi Ekonomi: Langkah-langkah untuk meningkatkan ekspor, menarik investasi, dan mempromosikan pariwisata.
    • Kedaulatan Negara: Cara memperjuangkan keutuhan wilayah dan kepentingan Indonesia di forum internasional.

 

Peran DPR dan Keputusan Akhir Presiden

 

Sesuai Pasal 13 UUD 1945, pengangkatan duta besar merupakan hak prerogatif Presiden, namun wajib memperhatikan pertimbangan DPR. Pertimbangan Komisi I bersifat rekomendatif, tetapi memiliki bobot politik yang kuat dan umumnya dihormati oleh Presiden untuk menjaga sinergi antarlembaga.

Penugasan 24 duta besar baru ini menjadi momentum penting yang akan menentukan arah diplomasi Indonesia dalam menghadapi tantangan global. Publik menaruh harapan besar agar proses seleksi ini menghasilkan perwakilan bangsa yang tangguh, kompeten, dan berintegritas.